PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga Juli 2021 tercatat sudah mengangkut penumpang di Sumatera Utara sebanyak 981.139 orang atau mengalami tren peningkatan.

"Total jumlah penumpang yang diangkut masih di bawah kapasitas atau 981.139 orang, tetapi sudah ada tren peningkatan jumlah penumpang KAI," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Selasa (24/8) 

Ia menjelaskan tingkat isian penumpang kereta api tersebut sekitar 47 persen dari total kapasitas KAI sebanyak 2.080.421 orang, dengan sebagian besar merupakan penumpang kereta api lokal dan ekonomi.

Baca juga: KAI Sumut hingga Agustus 2021 sudah angkut barang 403,601 ton

Menurut Mahendro, jumlah penumpang KA yang belum maksimal, merupakan dampak dari pandemi COVID-19, diikuti dengan masuknya Kota Medan sebagai daerah yang ditetapkan sebagai level 4 COVID-19.

Penetapan level 4 yang disertai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu membuat manajemen KAI tetap membatasi dan mewajibkan calon penumpang memenuhi berbagai persyaratan untuk bisa menggunakan jasa angkutan tersebut.

Ia memastikan calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan seperti menunjukkan hasil pemeriksaan negatif COVID-19, tidak diperbolehkan menggunakan jasa layanan kereta api.

"Manajemen KAI Sumut, mulai 29 Juli juga sudah mewajibkan calon penumpang KA antarkota menunjukkan dokumen vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," katanya.

Ia mengatakan syarat dokumen vaksin itu sudah menyesuaikan dengan surat edaran Menteri Perhubungan.

Selain itu, Manajemen KAI Sumut juga menerapkan jaga jarak dengan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA antarkota dan 50 persen bagi KA lokal.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021