Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara menetapkan ID, mantan Kepala Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017, 2018 dan tahun 2019.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat Nomor : Print-  448 /L.2.28/Fd.1/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021.

Kajari Madina, Taufik Djajal SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Daniel Setiawan Barus SH dalam rilisnya yang diterima ANTARA, Jumat (27/8) mengatakan, bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan fisik maupun non fisik yang telah dianggarkan dalam APBDes TA 2017, 2018 dan tahun 2019 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 562.603.519,64.

Baca juga: Mahasiswa demo Kejari Madina tuntut dana Bos Afirmasi diselidiki

"Kegiatan fisik maupun non fisik yang telah dianggarkan dalam APBDes TA 2017, 2018 dan 2019 tidak semua dilaksanakan atau terdapat SPJ fiktif," ungkapnya.

Selain itu juga didapati tidak dibayarkannya pajak tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp. 71.819.219 ke kas negara. 

Kemudian dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Madina dengan total selisih kegiatan Fisik dan Non Fisik Dana Desa Pasar V Natal sebesar Rp.490.784.300,64,-. 

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Pasar V Natal, ID saat dikonfirmasi menyampaikan, belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, namun ia mengaku sudah pernah dipanggil sebagai saksi.

"Saya belum tau soal itu, tapi saya sudah pernah dipanggil sebagai saksi," jelasnya singkat.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021