Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah di daerah memberikan dukungan yang sebesar-besarnya bagi pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
"Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia," kata Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumut Imam Suyudi ketika membuka kegiatan Promosi dan Desiminasi Paten, di Parapat, Kabupaten Simalungun, Kamis (26/8).
Ia menyebutkan, Paten sebagai perangkat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di bidang teknologi menjadi salah satu indikator kemajuan suatu negara.
Baca juga: Kemenkumham Sumut apresiasi Polda vaksinasi warga binaan
"Paten sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut," ujarnya.
Imam mengatakan, dari data yang diperoleh per 20 Agustus 2021 jumlah permohonan paten di Sumut dalam kurun waktu lima tahun terakhir menunjukkan kenaikan yang positif.
Selain tahun 2021 ini masih 37 permohonan dan didominasi oleh UMKM/Lembaga Pendidikan/Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah.
"Perlindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat," katanya.
Kakanwil menambahkan, untuk itu Pemerintah Indonesia secara hukum mengundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perlindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan komitmen dan kemauan yang kuat dari semua pihak baik masyarakat, pemerintah, perguruan tinggi, maupun para pemangku kepentingan terkait lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia," kata Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumut Imam Suyudi ketika membuka kegiatan Promosi dan Desiminasi Paten, di Parapat, Kabupaten Simalungun, Kamis (26/8).
Ia menyebutkan, Paten sebagai perangkat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di bidang teknologi menjadi salah satu indikator kemajuan suatu negara.
Baca juga: Kemenkumham Sumut apresiasi Polda vaksinasi warga binaan
"Paten sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut," ujarnya.
Imam mengatakan, dari data yang diperoleh per 20 Agustus 2021 jumlah permohonan paten di Sumut dalam kurun waktu lima tahun terakhir menunjukkan kenaikan yang positif.
Selain tahun 2021 ini masih 37 permohonan dan didominasi oleh UMKM/Lembaga Pendidikan/Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah.
"Perlindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat," katanya.
Kakanwil menambahkan, untuk itu Pemerintah Indonesia secara hukum mengundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perlindungan Kekayaan Intelektual membutuhkan komitmen dan kemauan yang kuat dari semua pihak baik masyarakat, pemerintah, perguruan tinggi, maupun para pemangku kepentingan terkait lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021