Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, mengingatkan batas waktu pencairan honor warga yang berprofesi sebagai pelayanan masyarakat paling lambat pada September 2021.

"Batas waktu yang kita berikan kepada saudara Wali Kota Medan Bobby Nasution sampai September," katanya di Medan, Selasa (24/8).

Rajudin mengatakan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kota Medan terkait rencana pencairan honor pelayan masyarakat di daerah ini.

Baca juga: DPRD Kota Medan ajak warga tingkatkan kesadaran prokes

Sesuai Peraturan Wali Kota Medan No.17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga, lanjut dia, jasa honor itu diberikan kepada bilal jenazah dan penggali kubur. 

Lalu pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha, dan Khong Hu Chu, panatua gereja, petugas gereja Katolik, ustadz, ustadzah dan katib Jumat.

"Kita sudah konfirmasi bahwa data yang telah masuk, sudah dicairkan. Namun masih ada data yang belum lengkap, dan mereka diberi waktu untuk melengkapi," terang dia.

"Akhir September mendatang dicairkan semuanya. Masuk Oktober 2021 kembali direkap, dan November dicairkan lagi. Jadi keterlambatan ini salah satunya akibat kendala administrasi di pelayan masyarakat," tegas Rajudin.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021