Sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19, dimana diamanatkan untuk melakukan penundaan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan Tahapan Pilkades di Kabupaten Dairi sampai 2 (dua) bulan kedepan diperkirakan hingga 8 Oktober 2021 termasuk di kabupaten Dairi masih dapat dilaksanakan.
Hal tersebut juga sudah dituangkan dalam surat sekretaris daerah kabupaten (sekdakab) Dairi Nomor 410/4893 per Tanggal 16 Agustus 2021.
Baca juga: Bupati Dairi tinjau perbaikan jalan Hutaimbaru-Jumateguh sepanjang 8 km
Menurut Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispemdes), Junihardi Siregar, dalam surat yang ditandatangani Sekda tersebut menyebutkan tahapan pilkades dalam rentang waktu tersebut masih berupa kegiatan Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, Rapat Paripurna BPD untuk pembentukan P2KD.
Pengajuan/persetujuan biaya Pilkades kepada Bupati melalui Camat, Pendaftaran Pemilih Sementara (DPS) dan persetujuan biaya Pilkades, Pengumuman Daftar Pemilih sementara, Pendaftaran/pencatatan pemilih tambahan, Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan, Penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Berbagai Tahapan yang tercantum seperti yang diamanatkan pada Surat Menteri Dalam Negeri tersebut belum berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Junihardi.
Oleh karena itu, kata Junihardi, bahwa tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Dairi masih dapat dilaksanakan.
"Tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Dairi masih dapat dilaksanakan, karena tidak bertentangan dengan maksud surat Menteri Dalam Negeri tersebut," ujar Junihardi.
Selanjutnya Kepala dinas Dispemdes ini meminta kepada camat se kabupaten Dairi untuk menginformasikan ke desa serta senantiasa memfasilitasi tahapan yang sedang berjalan dengan tetap memerhatikan dan menegakkan protokol kesehatan ketat.
"Namun seraya melaksanakan seluruh tahapan yang sudah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Dairi akan senantiasa memperhatikan dan mengikuti setiap kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri apabila sewaktu2 ada kebijakan baru yang dikeluarkan nantinya,"ujar Junihardi mempertegas.
Perlu diketahui, penundaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan menurut surat menteri tersebut tidak akan membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan Tahapan Pilkades di Kabupaten Dairi sampai 2 (dua) bulan kedepan diperkirakan hingga 8 Oktober 2021 termasuk di kabupaten Dairi masih dapat dilaksanakan.
Hal tersebut juga sudah dituangkan dalam surat sekretaris daerah kabupaten (sekdakab) Dairi Nomor 410/4893 per Tanggal 16 Agustus 2021.
Baca juga: Bupati Dairi tinjau perbaikan jalan Hutaimbaru-Jumateguh sepanjang 8 km
Menurut Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispemdes), Junihardi Siregar, dalam surat yang ditandatangani Sekda tersebut menyebutkan tahapan pilkades dalam rentang waktu tersebut masih berupa kegiatan Penyampaian Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, Rapat Paripurna BPD untuk pembentukan P2KD.
Pengajuan/persetujuan biaya Pilkades kepada Bupati melalui Camat, Pendaftaran Pemilih Sementara (DPS) dan persetujuan biaya Pilkades, Pengumuman Daftar Pemilih sementara, Pendaftaran/pencatatan pemilih tambahan, Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan, Penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Berbagai Tahapan yang tercantum seperti yang diamanatkan pada Surat Menteri Dalam Negeri tersebut belum berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Junihardi.
Oleh karena itu, kata Junihardi, bahwa tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Dairi masih dapat dilaksanakan.
"Tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Dairi masih dapat dilaksanakan, karena tidak bertentangan dengan maksud surat Menteri Dalam Negeri tersebut," ujar Junihardi.
Selanjutnya Kepala dinas Dispemdes ini meminta kepada camat se kabupaten Dairi untuk menginformasikan ke desa serta senantiasa memfasilitasi tahapan yang sedang berjalan dengan tetap memerhatikan dan menegakkan protokol kesehatan ketat.
"Namun seraya melaksanakan seluruh tahapan yang sudah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Dairi akan senantiasa memperhatikan dan mengikuti setiap kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri apabila sewaktu2 ada kebijakan baru yang dikeluarkan nantinya,"ujar Junihardi mempertegas.
Perlu diketahui, penundaan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan menurut surat menteri tersebut tidak akan membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021