Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diingatkan untuk memaksimalkan penggunaan dana desa, terutama dalam membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19.

Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, di Seirampah, Kamis (5/8), mengatakan, pemerintah sudah mengarahkan Dana Desa dipakai untuk menyalurkan BLT, sedangkan 8 persen digunakan untuk penanganan COVID-19.

"Itu dapat juga ditambah namun dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Ini semua ditujukan agar penyaluran bantuan sosial ke masyarakat terlaksana merata," katanya.

Baca juga: Pemkab Sergai tingkatkan infrastruktur menuju objek wisata

Ia mengatakan saat ini Kabupaten Serdang Bedagai masuk ke dalam zona orange, sehingga tidak ada tawar-menawar perihal PPKM Mikro agar dilaksanakan secara ketat di wilayah masing-masing.

Bupati menyebut salah satu tantangan dan kendala dalam menerapkan PPKM Mikro di Sergai adalah gelaran pesta di tengah masyarakat yang tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Memang, lanjut dia, di dalam aturan PPKM Mikro masyarakat masih diberikan izin untuk melaksanakan hajatan, akan tetapi ada persyaratan yang wajib dipatuhi seperti maksimal kapasitas undangan 25 persen dan wajib patuh prokes.

“Harus kita akui kesadaran masyarakat kita masih perlu ditingkatkan lagi. Pesta atau hajatan diperbolehkan, namun harus terkendali dan taat prokes. Jangan sampai menciptakan kerumunan. Misalnya bisa disiasati dengan mengubah pola hidangan makanan, dengan menggunakan kemasan yang bisa dibawa pulang, jadi tak perlu makan di tempat," katanya.

Darma Wijaya menyadari, gelaran pesta di masyarakat merupakan salah satu lini yang sedikit banyak menggerakkan dan memulihkan perekonomian lokal.

“Namun tidak lantas hal tersebut mengorbankan aspek kesehatan yang jadi concern utama semua pihak saat ini,” tegasnya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021