Pemkab Dairi, Sumatera Utara, menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah ke DPRD setempat untuk dibahas dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pengajuan ketiga ranperda tersebut disampaikan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu melalui paripurna DPRD Dairi yang dilakukan secara virtual, di Sidikalang, Kamis (5/8) dengan agenda sidang penyampaian nota pengantar atas tiga ranperda. 

Eddy Keleng Ate Berutu dalam kesempatan itu mengatakan tiga ranperda yang akan dibahas oleh anggota dewan yakni Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Lae Nciho.

Baca juga: Vaksin dosis kedua kosong, ini penjelasan Satgas Dairi

Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Sumut dan Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas dari Pengembang Kepada Pemkab Dairi.

Eddy menyampaikan dalam rangka pengelolaan pelayanan air minum kepada masyarakat, telah dilakukan pendekatan kepada Kementerian PUPR agar berkenan mengalokasikan dana APBN untuk kegiatan pipanisasi di Dairi.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk pipanisasi tersebut adalah dengan pembuatan Perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Lae Nchiho Kabupaten Dairi.

Maka salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Dairi dalam peningkatan kemampuan Perumda Air Minum Lae Nciho adalah dengan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp15 miliar yang akan diberikan secara bertahap dalam jangka waktu lima tahun pada tahun 2021-2025.

Sementara itu untuk penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Sumut adalah yang paling banyak besar yakni sebesar Rp30 miliar selama 5 tahun pada tahun 2021-2025.

"Dengan penambahan modal tersebut diharapkan kinerja pelayanan PT Bank Sumut dapat lebih meningkat serta meningkatkan kontribusi deviden yang lebih besar bagi sumber PAD," katanya.
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021