Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara siap menyokong Koperasi Merah Putih di wilayah ini dari sisi legalitas badan hukum koperasi.
"Kami siap bersinergi dan memberikan pendampingan dari sisi legalitas badan hukum koperasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Medan, Rabu.
Ignatius mengatakan legalitas badan hukum tersebut sangat penting untuk membangun koperasi yang kuat di desa sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus meningkatkan kolaborasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di kabupaten dan kota di provinsi itu guna mendorong percepatan pendirian koperasi tersebut.
"Seperti kolaborasi ini dengan Dinas PMD Kabupaten Dairi dalam rangka membangun sinergi dan koordinasi terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujarnya.
Hal ini, kata Ignatius, merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), yang bertujuan memperkuat struktur ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui wadah koperasi yang berbasis gotong royong dan inklusif.
"Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, di Kabupaten Dairi baru terdapat satu koperasi berstatus Koperasi Desa Merah Putih yang resmi terbentuk," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengajak PMD dan dinas koperasi untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendorong percepatan pendirian koperasi sejenis di wilayah tersebut.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Dairi Simon Tonny Malau mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mempercepat pembentukan KDMP/KKMP di Kabupaten Dairi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya.
"Hal ini menjadi langkah awal yang strategis dalam memperkuat struktur kelembagaan ekonomi desa demi mewujudkan kemandirian masyarakat desa sesuai amanat Presiden Prabowo," tutur dia.