Dua pengendara sepeda motor pengancam dan pelempar supir truk yang viral di media sosial, yang melintas di Jalan Lintas Sumatera dari arah Medan menuju Aceh, tepatnya di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, diamankan Polres Langkat.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, di Stabat, Rabu (4/8).
Danu menjelaskan mereka yang diamankan karena meresahkan para supir truk tersebut ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat bersama personel Polsek Gebang.
Baca juga: Bupati Langkat intruksikan antisipasi penyebaran COVID-19
Kita mengamankan itu berinitial JFIM (18) Desa Air Hitam Kecamatan Gebang dan JSS (18) Desa Air Hitam Kecamatan Gebang yang ngancam pakai batu, melempari truk dari samping yang melintas.
"Ditemukan juga batu dan hasil kutipan oleh pihak petugas serta stiker di truk untuk membayar, sebagai barang bukti, katanya.
Sementara salah seorang pelaku berinitial JFIM mereka mengaku dari Yayasan Pengangkutan Sejahtera (PS) dimana satu truk harus membayar Rp 50.000 per bulan.
Kapolsek Gebang AKP R Sinaga menjelaskan belum pernah menerima surat izin dari yang mengaku-ngaku pengutipan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, di Stabat, Rabu (4/8).
Danu menjelaskan mereka yang diamankan karena meresahkan para supir truk tersebut ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat bersama personel Polsek Gebang.
Baca juga: Bupati Langkat intruksikan antisipasi penyebaran COVID-19
Kita mengamankan itu berinitial JFIM (18) Desa Air Hitam Kecamatan Gebang dan JSS (18) Desa Air Hitam Kecamatan Gebang yang ngancam pakai batu, melempari truk dari samping yang melintas.
"Ditemukan juga batu dan hasil kutipan oleh pihak petugas serta stiker di truk untuk membayar, sebagai barang bukti, katanya.
Sementara salah seorang pelaku berinitial JFIM mereka mengaku dari Yayasan Pengangkutan Sejahtera (PS) dimana satu truk harus membayar Rp 50.000 per bulan.
Kapolsek Gebang AKP R Sinaga menjelaskan belum pernah menerima surat izin dari yang mengaku-ngaku pengutipan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021