Unit PPA Reskrim Polres Langkat menangkap pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh MBS alias Balqis (33) warga Jalan Pendidikan Nomor 120 Dusun CII desa PIR ADB Besitang Kecamatan Besitang.

"Benar kita ada melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Sahed Husen SIK melalui Kanit PPA Ipda Sihar Sihotang, di Stabat, Kamis (29/7).

Sihar menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat, (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan TKP Gang Bengkel Lingkungan Rendah, Keluraha Alur Dua Kecamatan Sei Lepan.

Baca juga: Seorang IRT di Kecamatan Selesai Langkat akhiri hidupnya dengan gantung diri

Sebelumnya pelaku ini telah melarikan anak di bawah umur lalu orang tuanya melaporkan kejadian itu kepada Polres Langkat.

Tim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan Selasa (27/7) tersangka MBS alias Balqis ditangkap dan kini sudah diamankan di Mapolres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu tersangka juga mengakui perbuatannya yang telah melarikan anak dibawah umur dan menyetubuhi korban.

Saat melarikan korban tersangka mengendarain mobil Toyota BK 1095 PO warna hitam hingga pergi ke daerah Jakarta Timur.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021