Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka LG (61), mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu (21/7), mengatakan penahanan dilakukan Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.

Penahanan dilakukan mulai Rabu (21/7) hingga 20 hari ke depan.

"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut," ujarnya.

Baca juga: Kejati Sumut sita aset tersangka korupsi Bank Sumut Cabang Galang

Sumanggar mengatakan, alasan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

Penahanan tersangka LG berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp35,153 miliar.

Tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021