Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat pada saat pemindahan para tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta untuk dibawa sidang di Pengadilan Negeri (PN).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu (17/7), membenarkan tahanan tersebut dipindahkan melalui prokes ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang saat ini terus meningkat.

Baca juga: Kejari Medan titipkan tersangka kasus jual-beli vaksin di rutan

Ia menyebutkan, personel Kejari Medan tidak boleh lengah dengan pandemi COVID-19 yang mudah menular terhadap para tahanan.

"Para tahanan yang dibawa personel Kejari Medan dari Rutan ke pengadilan harus menggunakan masker, mengatur jarak, dan tidak boleh berkerumun/berkumpul untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujar Sumanggar.

Sebelumnya, Kejari Medan mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dengan mendirikan Posko PPKM di daerah tersebut.

Pendirian Posko PPKM darurat itu, untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di daerah Sumut, dan khususnya di Kota Medan yang terus bertambah.

Posko PPKM tersebut, bertugas untuk memonitor pelaksanaan di lapangan menyangkut penegakan hukum dan juga pelanggaran peraturan PPKM darurat di Kota Medan.

Posko PPKM darurat di Kota Medan itu, juga menyiapkan tenaga Jaksa dan Staf Tata Usaha dari Kejari Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021