Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, melaksanakan penyemprotan disinfektan secara massal di empat kecamatan dalam upaya menekan penularan COVID- 19 di daerah itu.

"Penyemprotam dilakukan di Kecamatan Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Bangun Purba dan Namorambe," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deliserdang, Citra Effendi Capah di Lubuk Pakam, Jumat (16/7).

Ia juga menyampaikan setelah ditetapkan PPKM darurat di Kota Medan sejak 12 Juli 2021, pihaknya melakukan rapat bersama sembilan camat dan Kepala OPD terkait di Kabupaten Deli Serdang untuk menyesuaikan dan antisipasi kebijakan PPKM di Kota Medan.

Baca juga: Kodim 0204/DS rampungkan program TMMD ke-111 di Deliserdang

Hasilnya, Kabupaten Deli Serdang menetapkan kawasan PPKM Darurat terbatas yaitu di 682 dusun/lingkungan, 75 desa/kelurahan, di sembilan kecamatan yaitu Tanjung Morawa, Sunggal, Percut Seituan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Pancur Batu, Patumbak, Namorambe dan Deli Tua.

"Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Deli Serdang No. 440/2387, berlaku sampai dengan 20 Juli 2021. Mari patuhi protokol kesehatan pembatasan waktu operasional kegiatan pembatasan kapasitas dan aktivitas Sosial," katanya.

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan di salah satu Desa di Kecamatan Bangun Purba, berada di Zona Merah yaitu Dusun Empat, Desa Perguroan.

Dari tracing yang dilakukan kepada 39 orang warga, 15 orang dinyatakan Positif.

"Kemudian dilakukan tes usap kembali kepada 100 orang warga dan hasilnya akan kita ketahui secepatnya," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021