Tim gabungan dari TNI-Polri dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melakukan sosialisasi dan edukasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat kepada sektor esensial di wilayah Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa.(13/7)
 
PPKM darurat diberlakukan di Kota Medan mulai 12 hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di daerah tersebut. 
 
"Hari ini kita melakukan imbauan sekaligus pengecekan apakah PPKM darurat di Medan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Ada belasan titik yang kita cek," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin. 

Baca juga: Kapolda Sumut: PPKM Darurat Kota Medan untuk kurangi mobilitas masyarakat
 
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menyosialisasikan sejumlah aturan PPKM darurat, di antaranya yakni pembatasan kapasitas pekerja pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal serta industri orientasi ekspor, maksimal hanya 50 persen staf.
 
Kemudian, pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaanya, diberlakukan 25 persen work from office (WFO).
 
Tim gabungan dari TNI-Polri dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melakukan sosialisasi dan edukasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat kepada sektor esensial di wilayah Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
 
"Kita melakukan pendataan apakah benar-benar karyawan yang dipekerjakan di tempat berapa jumlahnya, sekaligus nanti kita evaluasi kembali apakah dilakukan oleh pelaku usaha dan pimpinan perusahaan," katanya.
 
Arifin mengaku masih banyak perusahaan sektor esensial yang belum menerapkan aturan PPKM darurat. Pihaknya akan memberikan surat edaran PPKM darurat kepada pimpinan perusahaan.
 
"Memang pada saat kita lakukan pengecekan masih ada yang belum memberlakukan mengikuti aturan PPKM darurat, dengan mempekerjakan seluruh karyawannya. Sedangkan diaturannya hanya 50 persen untuk perbankan," ujarnya.
 
Ia mengatakan bahwa petugas gabungan akan terus melakukan patroli dan sidak di berbagai titik-titik potensi keramaian masyarakat seperti lokasi usaha kuliner, objek wisata, pusat perbelanjaan serta perusahaan untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan serta memastikan penerapan PPKM Darurat.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021