Penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban APBD Madina tahun 2020 oleh Plh Bupati Madina kepada DPRD dijadwal ulang.

Penjadwalan ulang ini terjadi karena belum ditetapkannya Bupati terpilih oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan pembahasan realisasi semester 1 dan pelaksanaan kunjungan kerja luar daerah dalam Provinsi dengan agenda penyampaian nota pengantar laporan tersebut seyogianya disampaikan oleh Bupati defenitif. Namun, sampai hari ini Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum dilantik, maka penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban dilakukan penjadwalan ulang," ujar pimpinan sidang, Erwin Efendi Lubis pada rapat paripurna penyampaian nota pengantar pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Madina tahun 2020, Senin (12/7).

Baca juga: Tiga bulan diresmikan, green house bantuan BI di Madina sudah rusak

Kata Erwin, meskipun saat ini jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di isi oleh Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan radiogram Gubsu nomor 123/6048/2021 tanggal 21 Juni, Dewan menilai pelaksanaan tugas sehari-hari yang dimaksud adalah bersifat rutin, sedangkan yang bersifat strategis dilaksanakan dengan terlebih dahulu melaksanakan koordinasi dengan Gubsu dan mempertanggung jawabkannya kepada Gubsu.

"Oleh karena itu dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Plh Bupati Madina belum dapat menyampaikan nota pengantar karena ini akan menghasilkan Perda yang merupakan kebijakan yang dinilai strategis. Menyikapi dengan kondisi ini pimpinan menilai penjadwalan diatas perlu dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.

Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri oleh 36 orang anggota dewan tersebut semua fraksi juga menyetujui dilaksanakannya penjadwalan ulang penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban APBD Madina tahun 2020 oleh Bupati Madina.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021