Anggota DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Syaiful Ramadhan, mendukung penuh langkah berani Wali Kota Medan yang menyegel mal Centre Point akibat tunggakan pajak senilai Rp56 miliar.
"Kemarin terbukti, Wali Kota menyatakan nal Centre Point bermasalah dengan pajak, karena sampai menunggak Rp56 miliar," ungkap Syaiful di Medan, Sabtu (10/7).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menerangkan, sejak berdirinya mal yang dilengkapi "department store", "retailer fashion", restoran kasual dan area hiburan anak-anak pada 2015 ini telah muncul banyak masalah.
Baca juga: Wali Kota Medan segel Mal Center Point
Waktu itu, lanjutnya, Fraksi PKS DPRD setempat menolak dan tidak menyetujui perubahan peruntukan atas tanah tempat berdirinya nal Centre Point yang hingga kini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bayangkan saja, bangunan megah tetapi tanpa IMB. Tidak membayar pajak, tapi bisa beroperasi dengan leluasa. Sementara masyarakat kecil harus memiliki IMB atau menyalahi izin, langsung ditindak," tegas dia.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan Gedung Mal Centre Point akibat menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Medan selama 10 tahun terakhir sebesar Rp56 miliar.
"Kita berharap masalah ini, bisa diselesaikan. Selain untuk penegakan aturan agar dirasakan masyarakat berlaku adil di Kota Medan," ujar Syaiful yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Kemarin terbukti, Wali Kota menyatakan nal Centre Point bermasalah dengan pajak, karena sampai menunggak Rp56 miliar," ungkap Syaiful di Medan, Sabtu (10/7).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menerangkan, sejak berdirinya mal yang dilengkapi "department store", "retailer fashion", restoran kasual dan area hiburan anak-anak pada 2015 ini telah muncul banyak masalah.
Baca juga: Wali Kota Medan segel Mal Center Point
Waktu itu, lanjutnya, Fraksi PKS DPRD setempat menolak dan tidak menyetujui perubahan peruntukan atas tanah tempat berdirinya nal Centre Point yang hingga kini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bayangkan saja, bangunan megah tetapi tanpa IMB. Tidak membayar pajak, tapi bisa beroperasi dengan leluasa. Sementara masyarakat kecil harus memiliki IMB atau menyalahi izin, langsung ditindak," tegas dia.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan Gedung Mal Centre Point akibat menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota Medan selama 10 tahun terakhir sebesar Rp56 miliar.
"Kita berharap masalah ini, bisa diselesaikan. Selain untuk penegakan aturan agar dirasakan masyarakat berlaku adil di Kota Medan," ujar Syaiful yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021