Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengimbau warga masyarakat Sumut agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Perpanjangan PPKM Mikro mengacu Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/Ist/2021 tanggal 5 Juli 2021," kata Irjen Panca, di Medan, Jumat (9/7).

Ia menjelaskan, dengan perpanjangan PPKM Mikro tersebut maka kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, kafe, pedagang kaki lima diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Kota Medan ketatkan PPKM mikro

"Untuk zona merah diterapkan work from home (WFH) 75 persen, work from office (WFO) 25 persen. Selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen," ujarnya lagi.

Panca menegaskan, untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro, Polda Sumut bersama Kodam I/BB akan terus menggelar operasi yustisi secara masif di seluruh jajaran.

"Kami akan tindak tegas pelanggar PPKM Mikro, dan ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran COVID-19," katanya pula.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021