15 warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, ditindak oleh Polsek Padang Tualang, karena tidak mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19 ini dalam kegiatan Operasi Yustisi.

Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, di Padang Tualang, Rabu (7/7).

Dalam kegiatan Operasi Yustisi yang diikuti personel Polsek, Koramil dan ASN itu langsung dipimpin Waka Polsek Padang Tualang Iptu O Purba, katanya.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah bersilaturahmi dengan Kapolres Langkat

Operasi Yustisi yang dilakukan agar masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dalam hal memutus rantai penularan virus COVID-19, sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, sekaligus terhindarnya masyarakat dari penularan virus corona, ujarnya.

Selain itu juga pada kesempatan itu dihimbau kepada masyarakat harus memakai masker, menjaga jarak / Physical Distancing dan rajin cuci tangan dengan menggunakan sabun maupun hand sanitazer.

Pihaknya juga menyampaikaan kepada warga tentang sanksi hukum bagi warga yang tidak mematuhi protokoler kesehatan, kata Tarmizi Lubis.

Dalam Operasi Yustisi itu pelanggaran yang ditindak 15 (lima belas) orang pelanggar karena tidak gunakan masker. Operasi Yustisi itu juga dilakukan pembagian masker gratis kepada warga yang tidak menggunakan masker dan dihukum push up.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021