Kejati Sumut menggeledah ruangan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (1/7). 

Rumah dinas Direktur Utama tak luput dari penggeledahan tersebut. Berkas-berkas penting terkait penanganan kasus turut diamankan. 

Pada rilis pers, Kasi Penkum Sumanggar Siagian menerangkan, penggeledahan terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SR MBR) dari program hibah air minum.

Baca juga: Jumlah pelanggan PDAM Tirta Lihou yang digratiskan tagihan 26.314 sambungan

Program tahun 2018 dan 2019 tersebut sebanyak 4.637 sambungan dengan total anggaran Rp 14,1 miliar. 

Disebutkan, dalam kegiatan pemasangan sambung rumah, diduga ada praktik pemungutan liar.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021