Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa 25 orang saksi dalam kasus kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di PT Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi di Medan, Senin (28/6), mengatakan kemungkinan pemeriksaan terhadap saksi bisa saja akan bertambah.
Hal itu, jelasnya, tergantung kepada pihak penyidik yang tengah menangani kasus penyimpangan kredit fiktif di BTN Medan.
"Kita tunggu saja perkembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut," ujar Sumanggar.
Baca juga: Kejati Sumut usut kasus kredit fiktif di BTN Cabang Medan
Baca juga: BTN hormati proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sumut
Sebelumnya, Kejati Sumut menyelidiki kasus kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
Dalam kasus kredit fiktif tersebut telah diagunkan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan oleh Direktur PT Krisna Agung Yuda Abadi (PT KAYA) kepada BTN Cabang Medan.
Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif. Kasus dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi pada tahun 2014. PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada BTN Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dan mengajukan jaminan 93 SHGB atas nama PT Agung Cemara Reality.
Dalam pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB yang telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT. Kemudian pada Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, ke-35 sertifikat tersebut dijual kepada pada orang lain tanpa seizin dari pihak PT BTN Cabang Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi di Medan, Senin (28/6), mengatakan kemungkinan pemeriksaan terhadap saksi bisa saja akan bertambah.
Hal itu, jelasnya, tergantung kepada pihak penyidik yang tengah menangani kasus penyimpangan kredit fiktif di BTN Medan.
"Kita tunggu saja perkembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut," ujar Sumanggar.
Baca juga: Kejati Sumut usut kasus kredit fiktif di BTN Cabang Medan
Baca juga: BTN hormati proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sumut
Sebelumnya, Kejati Sumut menyelidiki kasus kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
Dalam kasus kredit fiktif tersebut telah diagunkan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan oleh Direktur PT Krisna Agung Yuda Abadi (PT KAYA) kepada BTN Cabang Medan.
Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif. Kasus dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi pada tahun 2014. PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada BTN Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dan mengajukan jaminan 93 SHGB atas nama PT Agung Cemara Reality.
Dalam pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB yang telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT. Kemudian pada Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, ke-35 sertifikat tersebut dijual kepada pada orang lain tanpa seizin dari pihak PT BTN Cabang Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021