Unit reskrim Polsek Binjai Timur mengamankan M Amin (47) warga Jalan Pandega Lingkungan VI Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, karena melakukan penganiayaan terhadap Dina Juwita (31) warga Jalan Perhubungan Lorong Infres RT. 001/003 Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Batu Bilah Kabupaten Labuhanbatu.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu (19/6).

Siswanto menyampaikan pristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat (18/6) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Ikan Tongkol Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamayan Binjai Timur.

Baca juga: Kejaksaan Binjai mediasi penunggak iuran BPJS Kesehatan

Sebelumnya Dina Juwita (pelapor) sedang berada di Jalan Ikan Tongkol Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, kemudian M Amin (terlapor) melintas dan memanggil Dina Juwita dan langsung memukuli hingga mengakibatkan memar mata sebelah kiri, pecah mulut dan pusing pusing kepala.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur guna di proses sesuai yang berlaku.

Lalu, Jumat (18/6) sekitar 15.30 WIB unit Opsnal menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di TKP Jalan Ikan Tonggkol Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

Selanjutnya Unit Opsnal di pimpin oleh Kanit Res menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Binjai Timur untuk penyidikan lebih lanjut, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021