DPRD Kota Medan, Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Medan agar mengkaji ulang berbagai tempat hiburan malam di ibu kota Provinsi Sumut yang menjadi sarang peredaran narkoba.

"Pemkot Medan kami desak untuk mengkaji lebih dalam lagi, kalau memang terdapat tempat hiburan malam sebagai sarang narkoba," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong, di Medan, Rabu.

Jika tempat hiburan malam sarang narkoba itu tidak bisa dibina, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Pemkot Medan melalui Dinas Pariwisata agar bertindak tegas dengan menutup dan tidak memberi izin operasional.

Baca juga: Pemkot Medan benahi drainase penyebab banjir di Medan Sunggal

Rudiyanto yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan itu, mengapresiasi Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba bagi para pengunjung tempat hiburan malam karaoke atau KTV di Jalan Haji Adam Malik, Medan, Minggu (13/6).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menahan 51 pengunjung KTV yang kedapatan menggunakan narkoba dari hasil pemeriksaan urine, menyita barang bukti pil ekstasi 285 butir, dan uang penjualan ekstasi sebesar Rp17 juta lebih.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolrestabes Medan yang begitu bersemangat mengamankan Kota Medan dari peredaran jahat narkoba," ujar dia lagi.

"Kami ingat dalam kunjungan Komisi I, bahwa Bapak Kapolrestabes menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Beliau menyatakan, Kota Medan merupakan tempat peredaran narkoba skala besar di Indonesia," kata Rudiyanto pula.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021