Polsek Pangkalan Brandan menangkap Budi Mahruzar alias Budi Senah (46) karena melakukan penganiayaan terhadap korbannya Nurhaji (19) warga Jalan Besitang Gang Dodol Linkungan Paya Kanan, Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH melalui Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu SH MH, di Pangkalan Brandan, Selasa (15/6).

Relapang Sitepu menyampaikan peristiwa penganiayaan itu terjadi Selasa (16/3) dini hari pukul 01.30 WIB, di Jalan Sei Bilah depan Pos PP Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.

Baca juga: Terkonfirmasi positip COVID-19 di Kabupaten Langkat sudah 1.324 warga

Sebelumnya Nurhaji (pelapor) bertemu dengan terlapor Budi Mahruzar alias Budi Senah di rumah saksi M Azam, kemudian terlapor minta rokok karena pelapor tidak ada rokok lalu terlapor minta dibelikan rokok dan menunjukkan ada kedai buka 24 jam di Gang Amal Kelurahan Sei Bilah.

Selanjutnya pelapor bersama terlapor sambil memegang senapan angin berjalan kaki pergi bertemu dengan kawannya langsung memukul kepala terlapor dengan senapan angin.

Lalu, Budi Mahruzar alias Budi Senah mengambil uang milik pelapor dari saku celana sebanyak Rp900.000 dan teman Budi Senah juga turut merampas handphone merk OPPO A5S milik pelapor dari saku celana, sehingga akibat kejadian mengalami kerugian Rp3.300.000.

Selanjutnya, Senin (14/6) pukul 23.00 WIB, didapat informasi pelaku Budi Senah yang berpindah-pindah tempat itu sedang berada di Jalan Pelabuhan di Simpang Gang Aman Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, sedang duduk berdua dengan temannya dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021