Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, menetapkan daftar pemilih di Sumatera Utara mengalami penambahan sebanyak 30.451 orang atau menjadi 9.824.747 dari sebelumnya 9.794.296.

Ketua KPU Sumut, Herdensi di Medan, Jumat (11/6) mengatakan, kenaikan jumlah pemilih di Sumatera Utara tersebut karena jajaran KPU kabupaten/kota selalu aktif melakukan berbagai terobosan untuk proses pendataan pemilih.

"Ke depan kami berharap pergerakan data tersebut dapat bersumber dari masyarakat," katanya.

Baca juga: KPU Madina tetapkan Sukhairi - Atika sebagai bupati-wakil bupati terpilih

Ia mengatakan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan KPU agar pendataan pemilih tidak lagi bersifat sentralistik.

Dari rapat pleno internal KPU Sumut yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (10/6), diputuskan jumlah DPB Provinsi Sumut untuk periode Mei 2021 sebanyak 9.824.747 pemilih.

Adapun rinciannya, untuk jumlah pemilih laki-laki sebanyak 4.850.956 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 4.973.791 yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

Sementara Anggota KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, Yulhasni mengatakan, hasil rapat pleno rutin akan disampaikan ke partai politik, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum.

"Oleh karena itu kami meminta sosialisasi ini dilakukan oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara agar perkembangan pendataan pemilih di Sumatera Utara dapat diketahui masyarakat," katanya.

Ia mengatakan dalam waktu dekat KPU Sumut juga akan meluncurkan aplikasi pendataan pemilih yang sifatnya dapat diisi langsung oleh masyarakat.

"Aplikasi tersebut nantinya diakses oleh masyarakat. Jadi di aplikasi tersebut masyarakat sendiri yang proaktif mencermati data pemilih dan melakukan perubahan data," katanya.
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021