Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus SE MM mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mengadakan kerumunan, pesta dan hajatan. SE bernomor 470/754/TAPEM/2021 tertanggal 7 Juni 2021 itu berlaku sejak ditetapkan hingga 20 Juni 2021.

SE itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Gubsu Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Sumut dan Perbup Labura Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVI-19 di Labura.

Ada tiga poin dalam SE yang dikeluarkan Bupati Labura tersebut. Pertama, dilarang melaksanakan dan mengadakan segala bentuk pesta, hajatan, resepsi pernikahan dan sejenisnya yang mengundang banyak orang dan menimbulkan kerumunan massa selama 14 hari mulai 7-20 Juni 2021.

Baca juga: Mantan Bupati Labura divonis satu tahun enam bulan penjara

"Apabila dalam hal kegiatan, pesta, hajatan, resepsi pernikahan dan sejenisnya yang tidak dapat ditunda harus mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 Labura," demikian tertulis dalam edaran tersebut.

Kedua, mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Sementara pada poin ketiga menyebutkan, pelanggaran terharap protokol kesehatan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Perbup Labura Nomor 33 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Surat edaran yang ditujukan kepada kepala dinas/badan, direktur RSU Daerah, camat, kepala desa/lurah dan masyarakat umum itu juga ditembuskan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Labura dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Labura.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021