Terdakwa mantan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah divonis satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dalam kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Hakim Ketua Mian Munthe dalam amar putusannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/4), mengatakan Khairuddin juga harus membayar denda Rp100 juta atau subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa  melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU
 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Baca juga: Warga Labura konsumsi kambing hutan, ternyata dilindungi

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan, selalu kooperatif, dan menyesali perbuatannya," kata Hakim Ketua Mian Munthe.

Sebelumnya, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi S, menuntut Kharuddin Syah dua tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.

Dalam dalam kasus suap itu, terdakwa memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga. Pemberian uang suap itu, untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.

Selain itu, terdakwa melalui Agusman juga mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono (Wabendum PPP Periode 2016-2019).

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021