DPRD Kota Medan menerima pengaduan dari juru masak Sushi Mentai Medan yang merupakan restoran yang menjual makanan khas Jepang, diduga telah dipecat secara sepihak oleh pengelola restoran.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari, di Medan, Senin (7/6), mengaku pihaknya akan melihat dan mempelajari status tiga orang juru masak restoran ini, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Pasti ada perjanjiannya. Semua itu, diatur dalam Kepmen No.100/2004 dan Peraturan Pemerintah No.35/2021 tentang PKWT. Itu nanti, kami lihat perjanjiannya harus dicatat ke Dinas Tenaga Kerja," ujarnya pula.
Baca juga: DPRD Sumut apresiasi lima program prioritas Wali Kota Medan
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pengelola restoran makanan khas Negeri Sakura itu dan instansi terkait, terutama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.
"Kami akan mengawal proses ini, dan mengacu undang-undang. Kami juga mau lihat, proses yang sudah ditangani Dinas Tenaga Kerja. Prinsipnya, kami segera jadwalkan RDP (Rapat Dengar Pendapat)," kata Sudari.
Adit (33), juru masak Sushi Mentai Medan yang diduga dipecat sepihak oleh pengelola restoran berharap mendapatkan titik terang, sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi oleh perusahaan.
"Kami mengadu untuk meminta pertimbangan atas perihal gaji kami yang masih ditahan, dan pemecatan sepihak. Meski saya masih ada nama di 'schedule', tapi gaji tidak dikeluarkan," ujar dia.
"Dan hak- hak kami yang lain juga tidak dikeluarkan, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, jam kerja berlebihan, dan 'tax service' enggak dikasih. Kontrak kerja setahun, tapi dibuat magang," ujar Adit pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021