Pihak kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian santri FWA (15) di Pesantren Darul Arafah Raya, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
 
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syarizal, dihubungi dari Medan, Senin (7/6), mengatakan identitas tersangka berinisial ALH (17). Tersangka tak lain merupakan senior korban di pesantren tersebut.
 
"Sejauh ini kita baru menetapkan satu orang tersangka, dan nantinya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan," ucapnya.

Baca juga: Polisi amankan pria cabuli anak tiri di Deli Serdang
 
Ia menyebut bahwa motif penganiayaan tersebut didasari permasalahan pribadi antara pelaku dan korban. Pelaku merasa tidak dihargai oleh korban.
 
"Tersangka sakit hati kepada korban karena merasa tidak dihargai oleh juniornya. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.

Baca juga: Polisi amankan pria bunuh majikan di Labuhanbatu Utara
 
Peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6) malam sekitar 22.00 WIB.
 
Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberikan pertolongan pertama. Namun, nyawa korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021