Polbangtan diminta menetapkan standar-standar dalam implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang disesuaikan dengan standar BAN-PT dan sesuai dengan peraturan yang berlaku 

Itu agar bisa mempertahankan dan meningkatkan kualitas penyelengaraan pendidikan kedinasan di bawah Kementerian Pertanian.

"Hal ini tentu saja memerlukan tangung jawab dari masing-masing Polbangtan untuk tetap mempertahan standar dan meningkatkan standar secara berkelanjutan," kata Kepala Pusat Pendidikan Pertanian Prof. Widyaastuti pada acara pertemuan Penjaminan Mutu Politeknik Kementerian Pertanian di Hotel Padjajaran, Bogor. 

Baca juga: Polbangtan Medan edukasi kelompok tani jamur tiram pengendalian hama

Pertemuan yang digelar 3-5 Juni 2021 tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Penjamian mutu pada politeknik lingkup Kementerian Pertanian.

Fasilitasi implementasi SPM di Polbangtan Medan dikoordinir oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM).  
Sesuai dengan Undang-undang Dikti Pasal 53 dan 52 ayat (4) dan  Permeristekdikti No.62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), SPM Polbangtan Medan terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), dan PDPT. 
Implementasi SPMI sendiri telah dirintis sejak tahun 2010.

Pertemuan itu memberikan wawasan bagi jaminan mutu penyelenggaraan pendidikan di Polbangtan Medan melalui belajar secara langsung mengenai  mekanisme SPM di Politehnik Jember dan Binus dan Sinkronisasi Akreditasi Program Studi dengan SPM.  

Dengan dikeluarkannya Permendikbud No 30 Tahun 2020 dan ditandatanganinya Mou Kerjasama Kampus Merdeka antara Menteri Pertanian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan maka diperlukan penyesuaian terhadap standar dan dokumen mutu SPMI Polbangtan Medan.

Pewarta: Rilis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021