Dua perempuan warga Huta Tingkir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut, Sabtu (29/5) pukul 22.00 WIB, terkait kasus pembunuhan.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH, Minggu (30/5), memastikan, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku untuk penyelidikan lanjutan.
Baca juga: Delapan rumah di Hutabayu Raja Simalungun terbakar
Keduanya perempuan, inisial AS (40) dan HT (45) diduga pelaku yang melenyapkan nyawa Porta boru Tumanggor (52) di perladangan kopi milik Ismail Turnip di Nagori Tano Tingkir, Kecamatan Purba, Simalungun pada Kamis, 27 Mei 2021.
Kedua pelaku mengambil uang sejumlah Rp 8.000.000 dan dua cincin dari dalam tas korban, kemudian melarikan diri.
Namun hanya sementara, kurun waktu kurang dari 48 jam, kepolisian menerima informasi keberadaan pelaku dan meringkusnya di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Saat penangkapan, kepolisian menyita dua unit telepon selular seharga Rp 5,5 juta yang dibeli memakai uang korban, uang Rp 2,5 juta dan dua cincin untuk barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH, Minggu (30/5), memastikan, pihaknya telah mengamankan kedua pelaku untuk penyelidikan lanjutan.
Baca juga: Delapan rumah di Hutabayu Raja Simalungun terbakar
Keduanya perempuan, inisial AS (40) dan HT (45) diduga pelaku yang melenyapkan nyawa Porta boru Tumanggor (52) di perladangan kopi milik Ismail Turnip di Nagori Tano Tingkir, Kecamatan Purba, Simalungun pada Kamis, 27 Mei 2021.
Kedua pelaku mengambil uang sejumlah Rp 8.000.000 dan dua cincin dari dalam tas korban, kemudian melarikan diri.
Namun hanya sementara, kurun waktu kurang dari 48 jam, kepolisian menerima informasi keberadaan pelaku dan meringkusnya di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Saat penangkapan, kepolisian menyita dua unit telepon selular seharga Rp 5,5 juta yang dibeli memakai uang korban, uang Rp 2,5 juta dan dua cincin untuk barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021