Banyak cara yang di lakukan orang untuk mengusir rasa bosan dan jenuh. Apalagi rasa itu datang saat aktifitas luar ruang sangat terbatas.

Tentu saja membaca buku dan bernyanyi dianggap cara yang paling mudah untuk mengatasinya. Namun, bagaimana cara pelaku tindak pidana penghuni Rumah Tahanan Polisi (RTP) menghindari rasa itu.

Ada hal unik yang dilakukan tahanan di RTP Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Labuhanbatu. Mereka menyanyikan lagu-lagu kesayangannya sambil menunggu proses penyidikan.

Baca juga: Tukang rebus ikan laut di Labuhanbatu tewas ditusuk OTK

Diantaranya, menyanyikan lagu dari musisi lengendaris tanah air, Iwan Fals. 

Awalnya tidak ada yang salah dalam lirik lagu 'Yang Terlupakan' yang dirilis pada tahun 1981 dari album Sarjana Muda itu.

Namun, memasuki lirik alenia ke-3 akhir, bait 'Senyummu' di plesetkan dengan kata 'Jatanras' atau bagian tim unit di Satuan Reserse Kriminal yang menangani penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan.

Aksi nyanyi bersama itu membuat personel yang berjaga tersenyum, Sabtu (29/5) malam, kemudian merekam aksi kocak tersebut dari tahanan yang mayoritas berusia muda.

Selengkapnya, "Rasa sesal di dasar hati, diam tak mau pergi, haruskah aku lari dari kenyataan ini, pernah ku mencoba tuk sembunyi, namun Jatanras (Senyummu) tetap mengikuti," demikian bait lirik yang dinyanyikan penghuni RTP.

Mereka menganggap pesan lirik lagu tersebut adalah jangan melakukan tindak pidana apapun, karena aksi itu akan diikuti dan dapat diungkap Polisi.

Lagu itu kemudian dinyanyikan berulang, hingga membuat penghuni RTP di Polres Labuhanbatu sedikit terhibur.
 
Grafis penuntasan kasus di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. (ANTARA/HO)

Dalam catatan Polres Labuhanbatu, Sat Reskrim berhasil menuntaskan 2.673 kasus dari 3.415 laporan masyarakat sepanjang tahun 2020, atau persentase penyelesaian perkara sebanyak 78 persen.

Optimalisasi penyelidikan dan penyidikan perkara di bulan September 2020. Hal itu juga sudah memenuhi dan melampaui target yang diterapkan Ditreskrimum Polda Sumut yaitu sebanyak 70 persen dalam penyelesaian kasus. 

Bahkan capaian itu terbaik dalam 10 tahun terakhir di catatan Polres Labuhanbatu.

Baca juga: Aksi kocak Polisi Labuhanbatu, tangkap pencuri sambil nyanyi ulang tahun

Diantaranya, penuntasan kasus pencurian dengan kekerasan mencapai 84 persen, pencurian dengan pemberatan mencapai 71 persen, dengan mengamankan 224 tersangka.

Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor mencapai 80 persen, kasus tindak pidanan perjudian sebanyak 79 kasus dengan total tersangka sebanyak 112 orang.

Jumlah ini merupakan yang paling banyak diantara Polres setipe jajaran Polda Sumut. 

Kemudian, penindakan 3 kasus membawa hasil hutan tanpa dokumen resmi dan 2 kasus menguasai hutan lindung dengan total 7 orang tersangka, serta penanganannya telah dilimpahkan ke Dinas Kehutanan beserta barang bukti sebanyak 1.279 keping kayu dengan muatan 377,49 meter persegi.

Penuntasan kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan.

Penanganan kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Delanja Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp429.6 juta melalui koordinasi dengan Aparatur  Pengawasan Internal Pemerintahan.

Terbaru, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mencegah upaya perdagangan organ hewan dilindungi beserta tulang belulang yang berasal dari 3 ekor Harimau Sumatera.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021