Antisipasi perkembangan COVID-19, Bupati Langkat Terbit Rencana PA melarang penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan, hajatan serta lainnya melalui surat edarannya Nomor :440-991/BPBD/2021, 21 Mei 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Langkat, Sahmadi, di Stabat, Selasa (25/5). Surat edaran Bupati Langkat ini berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Kepada masyarakat Kabupaten Langkat yang tidak mengindahkan surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Kapolres Langkat: Semua yang terlibat penganiaayaan warga di Desa Basilam Bukit Lambasa akan ditindak

Surat edaran ini berisikan pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen.

Peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemuan, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restoran, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau di bawa pulang.

Selanjutnya peniadaan kegiatan/operasional terhadap usaha klub malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, bola sodok, arena permainan ketangkasan, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen.

Juga peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan serta lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan, kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan prokes diawasi langsung Satgas COVID-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

Termasuk pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan Satgas COVID-19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

"Surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan," katanya. Sahmadi menjelaskan SE Bupati ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor :11 tahun 2021 dan Instruksi Gebernur Sumatera Utara Nomor :188.54/14/INST/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19  di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021