Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 terus memperketat protokol kesehatan (prokes) di pasar-pasar tradisional guna menekankan laju penyebaran virus corona.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan Arjuna Sembiring usai apel di Lapangan Merdeka Medan, Senin (24/5), mengatakan pasar tetap beroperasi selama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Pelaksanaan prokes menjadi yang utama. Artinya walau pasar masih diijinkan beroperasi, tapi disiplin prokes harus terapkan sehingga penekanan penyebaran COVID-19 dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan efektif," terangnya.
Baca juga: Pemkot komit wujudkan Kota Medan bebas pungli
Ia menilai secara umum baik pedagang maupun pengunjung pasar sudah memiliki kesadaran menerapkan disiplin prokes, tapi tidak dipungkiri sebagian kecil di antaranya masih ditemukan pelanggaran.
Pemkot Medan telah melakukan pengawasan PPKM Mikro sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.40/3749 tertanggal 18 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan.
Sebelumnya Satgas Penanganan COVID-19 terus melakukan patroli prokes dan pengawasan PPKM Mikro di antaranya Pasar Muara Takus di Polonia, Pasar Petisah di Petisah, dan Pasar Kapuas di Belawan.
"Namun demikian kepada petugas di lapangan kita minta lebih mengedepankan tindakan persuasif baik kepada pedagang maupun pengunjung pasar," tegas Arjuna.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan Arjuna Sembiring usai apel di Lapangan Merdeka Medan, Senin (24/5), mengatakan pasar tetap beroperasi selama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Pelaksanaan prokes menjadi yang utama. Artinya walau pasar masih diijinkan beroperasi, tapi disiplin prokes harus terapkan sehingga penekanan penyebaran COVID-19 dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan efektif," terangnya.
Baca juga: Pemkot komit wujudkan Kota Medan bebas pungli
Ia menilai secara umum baik pedagang maupun pengunjung pasar sudah memiliki kesadaran menerapkan disiplin prokes, tapi tidak dipungkiri sebagian kecil di antaranya masih ditemukan pelanggaran.
Pemkot Medan telah melakukan pengawasan PPKM Mikro sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.40/3749 tertanggal 18 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan.
Sebelumnya Satgas Penanganan COVID-19 terus melakukan patroli prokes dan pengawasan PPKM Mikro di antaranya Pasar Muara Takus di Polonia, Pasar Petisah di Petisah, dan Pasar Kapuas di Belawan.
"Namun demikian kepada petugas di lapangan kita minta lebih mengedepankan tindakan persuasif baik kepada pedagang maupun pengunjung pasar," tegas Arjuna.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021