Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara memeriksa Plt Kadis Kesehatan Sumut dr AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi kasus vaksinasi COVID-19 ilegal kepada kelompok masyarakat di Kota Medan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Polda Sumut, Senin (24/5), membenarkan pemeriksaan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Sumut tersebut.

Ia menyebutkan, kedua saksi itu memenuhi pemanggilan Ditreskrimsus Polda Sumut pada hari ini untuk dimintai keterangan berkaitan vaksinasi COVID-19 ilegal yang diperjualbelikan kepada masyarakat.

Baca juga: Polda Sumut tetapkan empat tersangka dalam kasus vaksin COVID-19 ilegal

"Padahal vaksinasi COVID-19 itu, hanya diperuntukkan kepada warga binaan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan," kata Nainggolan mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.

Keempat tersangka itu, SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), dr. KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut.

Baca juga: Tersangka suap kegiatan vaksin COVID-19 ilegal diancam 20 tahun penjara

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang. Sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW. Total jumlah orang yang divaksinasi selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkan (bulan April sampai dengan Mei 2021) sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp32.550.000.

Baca juga: Kemenkum HAM Sumut akan pecat oknum ASN Rutan Medan jual vaksin COVID-19

Baca juga: Gubernur Sumatera Utara akan pecat dokter ASN jual vaksin ilegal
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021