Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara akan menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan jika terbukti bersalah melakukan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal kepada masyarakat.
"Saat ini oknum ASN tersebut sudah diamankan oleh Polda Sumut dan terancam dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Jumat (21/5).
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumut mengamankan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin ilegal.
Baca juga: Tersangka suap kegiatan vaksin COVID-19 ilegal diancam 20 tahun penjara
Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (lapas) di Sumut.
Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5).
Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Saat ini oknum ASN tersebut sudah diamankan oleh Polda Sumut dan terancam dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Jumat (21/5).
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumut mengamankan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin ilegal.
Baca juga: Tersangka suap kegiatan vaksin COVID-19 ilegal diancam 20 tahun penjara
Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (lapas) di Sumut.
Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5).
Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021