Pemerintah Kabupaten Dairi kembali memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 yang dituangkan dalam Instruksi Bupati Dairi Nomor 188.45/2994. Hal itu juga sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/INST/2021 juga dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease.
Pemberlakuan pembatasan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Dairi dimana sampai tanggal 18 Mei 2021 angka terkonfirmasi positif dan angka kematian di Kabupaten Dairi terjadi peningkatan signifikan sekaligus sebagai implementasi pelaksanaan peraturan Bupati Dairi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Dairi
Dalam instruksi tersebut, Bupati Dairi, Dr. Eddy Berutu menyebutkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diberlakukan mulai 18 Mei 2021 sampai 17 Juni 2021dan
terdapat sejumlah poin penting tercantum dalam intruksi itu, di antaranya ialah mengintruksikan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.
Selain itu kepada pimpinan OPD, BUMD dan Instansi se-Kabupaten Dairi agar membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50%, termasuk kegiatan sosial kemasyaraktan dan keagamaan lainnya juga dengan pembatasan 50%, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sampai dengan kondisi membaik dan akan diinfokan lebih lanjut,” tulis dalam instruksi tersebut.
Sementara pelaku usaha kuliner berupa kedai kopi, kafe, restoran dan rumah makan dalam instruksi Bupati harus melakukan pembatasan konsumen sebanyak 50% dari jumlah kursi yang ada. Kemudian jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Namun khusus untuk kegiatan operasional tempat hiburan seperti diskotik, Karaoke keluarga, live music serta area permainan ketangkasan lainnya selama 14 hari terhitung mulai 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021 tidak diizinkan beroperasi.
Pada point terakhir Bupati Dairi Eddy Berutu menginstruksikan untuk bidang penanganan kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi untuk melakukan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, meningkatkan kualitas Treatment serta meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi perawatan sebesar 30 % dari kapasitas, melakukan perawatan suspect/probable/konfirmasi Covid-19 dan melakukan pengawasan ketat dan pelaporan isolasi mandiri.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021