Perkara gugatan pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Labuhanbatu terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Berdasarkan unggahan dilaman situs mkri.id, Selasa (11/5) sore menyampaikan, MK segera menyidangkan gugatan perkara sengketa pemohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu.

Sesuai keterangan penelusuran perkara perselisihan hasil pemilihan, proses sidang dilakukan sebanyak 13 tahapan. 

Sementara, gugatan perkara Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar memasuki tahap ke-9 dan 10, diantaranya sidang pemeriksaan pendahuluan pada, Rabu 19 Mei 2021 dan pemeriksaan persidangan dan RPH.

Kemudian tahapan pemeriksaan persidangan lanjutan dan RPH, sidang putusan hingga sidang penetapan perkara.

"Dengan ini menyampaikan pemberitahuan hari sidang pertama. Berdasarkan peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil Pilkada," demikian putusan pemberitahuan sidang yang di unggah dilaman situs mkri.id.

Baca juga: Andi Suhaimi gugat hasil Pilkada, KPU Labuhanbatu 'keukeuh' penetapan
Baca juga: Andi Suhaimi gugat hasil Pilkada Labuhanbatu ke PTUN hingga MK
Baca juga: Erik ke Andi: Kita ikuti aturan aja

Kuasa hukum Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra di lampiran pengajuan permohonan MK menyampaikan, adanya praktik  pelanggaran yang merugikan perolehan suara pemohon.

Dalam pokok permohonan tertulis praktik pelanggaran yang terjadi diantaranya, KPPS memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak menunjukkan KTP-el untuk memilih di Kecamatan Rantau Selatan Kelurahan Bakaran Batu TPS TPS 05, 07 dan Kecamatan Rantau Utara Kelurahan Siringo-ringo TPS 09 serta Kelurahan Bakaran Batu TPS 5, TPS 7, TPS 9 dan TPS 9 Siringo-ringo.

Kemudian, KPPS memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak melampirkan formulir model A.5 KWK dan dimasukkan sebagai pemilih DPPh di Kecamatan Rantau Selatan Kelurahan Bakaran Batu TPS 5, 07 dan 9, Kelurahan Siringo-ringo TPS 17 dan Kecamatan Bilah Hilir Kelurahan Negeri Lama di TPS 14.

Selanjutnya pemilih disabilitas diarahkan untuk memilih Paslon nomor urut 02, Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rossa Siregar.

Pihaknya memohon kepada MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPUKab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 7 TPS.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021