Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu akan melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Berdasarkan surat undangan yang diperoleh ANTARA di Rantauprapat, KPU Labuhanbatu akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2020, Minggu (2/5) sore di salah satu hotel di Rantauprapat.

Keputusan itu berdasarkan surat nomor 64/PL.02.6-Kpt/120/KPU-Kabupaten/IV/2021 tentang perubahan atas peraturan KPU Labuhanbatu No 21/PP.01.2-Kpt/12110/KPU-Kabupaten/II/2021 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi ketika di hubungi, Minggu (2/5) siang membenarkan penetapan Paslon pemenang hari ini sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 24/PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 21/PP.01.2 Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan PSU pemungutan pemilihan Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati tahun 2020 pasca putusan MK.

Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati tahun 2020.

"Semua sudah sesuai dengan tahapan Pilkada," kata Wahyudi. 

Baca juga: Erik ke Andi: Kita ikuti aturan aja

Sementara, pasangan calon atau Paslon nomor urut 03, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar melakukan permohonan penundaan penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020 serta permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Melalui kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra mereka meminta penundaan penetapan Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati, sampai adanya putusan MK RI sebagaimana ketentuan pasal 54 angka (4), (5) dan (6) PKPU nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.

Yakni, pasal 54 angka (4) Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Angka (5) penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Angka (6) Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima.

"Ya, kami memang sudah mendaftarkan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Labuhanbatu ke MK tanggal 29 April 2021, dalam tenggang waktu tiga hari sejak KPU Kabupaten Labuhanbatu menetapkan hasil Rekap PSU dan menggabungkannya dengan hasil pemungutan suara sebelumnya yang tidak dibatalkan MK. Permohonan tersebut sudah dicatat oleh MK beserta berkas permohonannya,” kata Yusril Ihza Mahendra ketika di hubungi ANTARA dari Rantauprapat.

Yusril menjelaskan, masih menunggu hasil permohonan penundaan penetapan pemilihan Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati dari MK, kemudian menyurati KPU Labuhanbatu tertanggal 30 April 2021 agar KPU Labuhanbatu menunda rapat pleno terbuka penetapan Paslon Bupati dan wakil bupati terpilih, mengingat permohonan perselisihan sudah didaftarkan ke MK. 

Menurutnya, penundaan penetapan sangat beralasan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam prinsip pejabat pemerintahan mengeluarkan keputusan dalam penyelenggaraan atau Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, agar tidak terjadi pertentangan antara keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu dengan putusan MK nantinya.
 
Pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah strategis untuk menciptakan hasil PSU yang baik di daerah. “Kami sedang menunggu langkah selanjutkan yang akan diambil oleh MK atas pendaftaran permohonan tersebut,” jelasnya.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021