PT Jasa Raharja Cabang Sumut menyiagakan semua karyawan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2021 (6 - 21 Mei 2021) untuk memantau kecelakaan lalu lintas di hari besar keagamaan.
"Kebijakan itu merupakan kegiatan rutin tahunan Jasa Raharja untuk pemantauan kecelakaan lalu lintas di Lebaran, meski tidak ada mudik Lebaran," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jhon Veredy Panjaitan, di Medan, Senin (10/5).
Kebijakan bersiaga itu juga dilakukan Jasa Raharja guna membantu instansi lain yang bersiaga untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Jasa Raharja misalnya juga membagikan alat pelindung diri dan lainnya seperti helm dan tenda untuk kepentingan mencegah penyebaran COVID-19 dan untuk kepentingan petugas terkait dalam program penyekatan arus mudik.
Jhon Veredy Panjaitan.menegaskan, semua petugas yang disiagakan akan terus memantau terjadinya kecelakaan dan penanganan korban kecelakaan di rumah sakit.
Termasuk memonitoring penyerahan santunan untuk korban dan ahli waris serta melakukan koordinasi
dengan mitra kerja terkait kegiatan selama Lebaran 2021.
Menurut dia, untuk memudahkan masyarakat Sumut yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Sumut telah melakukan kerja sama
dengan 141 rumah sakit untuk penanganan pasien.
Ada pun besaran santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017 tanggal 1 Juni 2017.
Biaya ambulans dari tempat kejadian perkara ke rumah sakit maksimal Rp500 ribu. Biaya P3K di IGD maksimal Rp1 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan
santunan meninggal dunia Rp50 juta, santunan cacat tetap (maksimal) Rp50 juta, serta biaya penguburan (jika tidak memiliki ahi waris) Rp4 juta.
"Diharapkan kecelakaan lalu lintas tidak banyak. Hingga April 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sumut telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp52,5 miliar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021