Medan (ANTARA) - Kecelakaan tragis kembali terjadi, ketika Bus Makmur BK 7351 UA bertabrakan dengan Bus PT Rapi BK 7613 DO, yang mengakibatkan satu orang penumpang Bus Makmur meninggal dunia atas nama Suwandi Angelius Pandiangan, sementara 17 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (29/05/2021) sekitar pukul 05.45 WIB di Tol Pekanbaru-Dumai KM 55.100 Jalur B Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Jhon Veredy Panjaitan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui keterangan tertulis yang diterima di Medan, Rabu (2/6), menyampaikan atas nama Direksi dan Keluarga Besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kepada korban luka-luka diberikan jaminan perawatan maksimal sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Menindaklanjuti musibah ini, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Cabang Riau untuk pendataan korban/ahli waris.
Santunan korban meninggal dunia langsung diproses dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris, yaitu istri korban atas nama Royanti Octavia Makdalena Simanjuntak didampingi oleh anak-anak dan orangtua korban, yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Perwakilan Kabanjahe Andri Chasian Siregar melalui Petugas Samsat Sidikalang M Rizal Nasution.
Diharapkan dengan penyerahan santunan sedini mungkin kiranya dapat mengurangi beban duka yang dialami oleh keluarga korban. Peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja. Untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan lalu lintas menjadi hal yang sangat penting dalam upaya menghindari kecelakaan.
Ahli waris korban kecelakaan bus di Tol Pekanbaru-Dumai terima santunan dari Jasa Raharja Sumut
Rabu, 2 Juni 2021 0:33 WIB 2045