Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Eddy Banurea, Jumat (7/5) menyampaikan pembentukan pos penyekatan dan pengamanan arus mudik di Kabupaten Dairi terdiri dari empat pos yaitu Pos Pengamanan Simpang TWI Sitinjo, Pos Pengamanan Sidiangkat, Pos Pengamanan di Silahisabungan, Pos Pelayanan di Pusat Pasar Sidikalang.
Pelaksanaan kegiatan pada posko check point dan posko pengamanan dimulai secara serentak pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 pukul 08.00 WIB dan direncanakan berlangsung sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Dairi yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi dan OPD terkait melakukan upaya penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
“Kegiatan yang dilaksanakan di Pos Penyekatan adalah memeriksa setiap pelaku perjalanan untuk pembatasan mobilitas masyarakat pada menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijirah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Dairi”, ujarnya.
Kasat menambahkan pos Simpang TWI bertujuan untuk mengantisipasi mobilitas kendaraan pribadi dan umum dari Kabupaten Karo,Medan dan Simalungun sedangkan Pos Sidiangkat mengantisipasi dari Kabupaten Pakpak Bharat dan Nangroe Aceh Darussalam. Setiap pelaku perjalanan diperiksa apakah dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah,Surat Keterangan Keterangan Negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/Rapid-Test antigen/Tes Genose C-19.
Sebelumnya Bupati Dairi Eddy Berutu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2803 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat Pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Dairi. Eddy Berutu juga menghimbau agar seluruh masyarakat dengan penuh kesadaran tidak melakukan mudik sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021