Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik selama tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Peraturan ini merupakan reaksi dalam mencegah penyebaran COVID-19 di seluruh daerah. 

Warga diminta menaati peraturan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19, nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Namun, pelarangan mudik itu tidak berlaku bagi Tarmin (41) warga Kabupaten Asahan. Rasa rindu kepada keluarga meluap tidak terbendung. Berbagai cara pulang dilakukan Ayah dari 4 orang anak ini, agar dapat bertemu kembali dengan keluarga tercinta. 

Dia menjadi perantau 2 tahun yang lalu, sejak saat itu Tarmin tidak pernah pulang karena menapaki 2 hektar perkebunan kelapa sawit di Desa Sei Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kepada ANTARA, Kamis (6/5) sore di Kotapinang, Tarmin menceritakan perjalanan mudik dengan menumpang kendaraan berat sejenis truk pembawa buah tandan besar kelapa sawit hingga kabur menggunakan kendaraan umum. 

Ia tersenyum saat menceritakan perjalanannya melewati pos penyekatan dan cek poin di sejumlah titik perbatasan Provinsi Riau di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir dengan Provinsi Sumatera Utara di Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tarmin menilai kelengahan tim gabungan dari pemerintah daerah dimanfaatkan saat jam istirahat, yakni sekira pukul 12:00 WIB hingga 14:00 WIB. Situasi tersebut adalah waktu yang tepat melewati sejumlah pos penyekatan dan cek poin. 

"Saya berangkat dari Kubu, Rabu malam sekira jam 2 dini hari menumpang truk teman, karena truk pengangkut barang tidak di periksa. Lewat perbatasan Riau-Sumut sekira pukul 1 siang, kemudian naik angkot di Torgamba sampai Rantauprapat. Kalau waktu istirahat, pengawasan longgar," katanya.

Tarmin menjelaskan, hanya ada satu penyekatan di Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum, yakni pos perbatasan Riau-Sumut mengunakan portal buka-tutup. 

Kemudian 1 cek poin lintas di pos penyekatan Jalinsum Desa Sei Beruhur Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan kilometer 365-356 Medan-Bagan Batu, hingga menuju Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu tidak ada penyekatan maupun cek poin. 

Tarmin sempat berfikir melewati jalur dari arah Utara Riau menuju Leidong, Kabupaten Asahan apabila di suruh putar balik. Namun jalur tersebut tidak dapat di lalui kendaran karena musim penghujan.

Tiba di Kota Rantauprapat, dia berencana naik kendaraan travel menuju Kota Kisaran, apabila penyekatan di daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara semakin ketat. 
 
Pos penyekatan di Kabupaten Labuhanbatu, Jalinsum Desa Sei Baruhur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan kilometer 365-356 Medan-Bagan Batu. (ANTARA/Kurnia Hamdani)

Sementara unsur pimpinan daerah sepakat melakukan penyekatan di 5 titik wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan. 

Diantaranya, pos pantau 1, Pos Kota Simpang Empat Jalan Jenderal Sudirman, Kota Rantauprapat, kilometer 288-289 Medan-Kotopinang. Pos pantau 2 di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Pos penyekatan 3 di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Labuhanbatu Utara kilometer 218-219 Medan-Rantauprapat.

Pos penyekatan di Kabupaten Labuhanbatu, Jalinsum Desa Sei Baruhur Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan kilometer 365-356 Medan-Bagan Batu dan Pos Penyekatan 2, Dusun Aman Makmur Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan KM 375-376, poin lintas Kabupaten Padang Lawas Utara.

Ketua Organisasi Angkutan Darat atau Organda, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Abdul Situmorang menanggapi, pelarangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 yang diterapkan pemerintah, menganggu penghasilan pengusaha otobus dan supir angkutan umum di daerah. 

Sejauh ini, pentingnya sosialisasi larangan mudik dan bantuan ekonomi kepada masyarakat. Data sementara, ada sekira 300 supir yang menurun penghasilannya, padahal masa-masa mudik ini adalah momentum meraup untung besar.

Abdul mengkritisi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang tidak melakukan sosialisasi penyekatan dan cek poin kepada masyarakat. Dia menyampaikan banyak supir yang hilang penghasilan akibat penerapan larangan mudik itu. 

"Baiknya pemerintah daerah juga memberikan bantuan sosial kepada supir dan kernet, selain bantuan dari pemerintah pusat. Dampak ekonomisnya sangat terasa bagi mereka," jelas Abdul Situmorang yang juga Ketua IPK Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021