Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang tetap beroperasi dengan melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara pada H-14 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Hal tersebut sesuai dengan Addendun Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," kata Plt Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura Kualanamua, Deli Serdang, Paulina Simbolon, Sabtu (1/5).
Ia menjelaskan untuk masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, diperketat dengan pemeriksaan dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19. Untuk masa peniadaan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik 6-17 Mei 2021.
Baca juga: DPRD Medan minta pekerja transportasi terdampak larangan mudik diberi kompensasi
"Moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional," ujarnya.
Paulina mengatakan selain itu operasional penerbangan khusus, repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
"Kemudian operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," demikian Paulina Simbolon.
Sebelumnya, Frekuensi penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara masih normal menjelang masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.Jumlah rata-rata penumpang di bandara tersebut mencapai 8.461 orang per hari yang dilayani 98 penerbangan.
Menjelang masa peniadaan mudik Lebaran PT Angkasa II Bandara Kualanamu memperketat pemeriksaan dukumen perjalanan sesuai dengan Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.PT Angkasa Pura II akan memberlakukan secara tegas ketentuan SE Satgas COVID-19 tersebut kepada seluruh maskapai di Bandara Kualanamu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Hal tersebut sesuai dengan Addendun Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," kata Plt Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura Kualanamua, Deli Serdang, Paulina Simbolon, Sabtu (1/5).
Ia menjelaskan untuk masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, diperketat dengan pemeriksaan dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19. Untuk masa peniadaan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik 6-17 Mei 2021.
Baca juga: DPRD Medan minta pekerja transportasi terdampak larangan mudik diberi kompensasi
"Moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional," ujarnya.
Paulina mengatakan selain itu operasional penerbangan khusus, repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
"Kemudian operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," demikian Paulina Simbolon.
Sebelumnya, Frekuensi penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara masih normal menjelang masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.Jumlah rata-rata penumpang di bandara tersebut mencapai 8.461 orang per hari yang dilayani 98 penerbangan.
Menjelang masa peniadaan mudik Lebaran PT Angkasa II Bandara Kualanamu memperketat pemeriksaan dukumen perjalanan sesuai dengan Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.PT Angkasa Pura II akan memberlakukan secara tegas ketentuan SE Satgas COVID-19 tersebut kepada seluruh maskapai di Bandara Kualanamu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021