DPRD Kota Medan mengimbau agar pemerintah memberikan kompensasi, terutama bagi pekerja transportasi yang terdampak pemberlakuan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Kita sangat prihatin kebijakan itu, tapi kita berharap solusi atau kompensasi bagi pelaku transportasi di Kota Medan," tegas anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan di Medan, Kamis (29/4) 

Politisi PKS tersebut mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melalui Dishub Provinsi Sumatera Utara menyampaikan keluhan pekerja transportasi ke Kementerian Perhubungan. 

Baca juga: Penerbangan di Bandara Kualanamu masih normal jelang peniadaan mudik Lebaran

Sebab, lanjut dia, terdapat sekitar 4.000 orang dari 1.000 bus antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) mulai dari sopir, kernet, hingga petugas loket terdampak pelarangan mudik. 

Namun demikian pihaknya mendukung penuh kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 yang menerbitkan Addendum tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah. 

"Tapi kita juga tidak ingin ada masyarakat yang terpuruk ekonominya, karena suatu kebijakan demi memutus pandemi COVID-19 ini," tegas Syaiful. 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021