Peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai Provinsi Sumut berinisial MS dengan oknum penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisial SR menambah daftar pimpinan daerah di Sumatera Utara yang terlibat praktek korupsi.

Hal ini tentunya memerlukan upaya koreksi bersama terkait integritas dan komitmen untuk menanggulanginya. Oknum penyidik KPK dimaksud menurut Ketua Komisoner KPK RI memiliki tingkat kompetensi yang sangat baik pada saat mengikuti seleksi selaku penyidik di KPK.

Keterlibatan oknum penyidik KPK dimaksud tentunya ada yang belum dioptimalkan pada saat rekrutmen penyidik karena hanya memfokuskan penilaian pada aspek intelektual question

Begitu banyaknya tahapan seleksi di KPK RI menunjukkan bahwa wadah KPK RI harus diisi dengan orang-orang yang tidak hanya memiliki intelektual question namun juga hal yang terpenting adalah emotional question dan spiritual question sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak mudah terlibat dalam praktek korupsi baik sebagai deelneming yakni Plegen, Doenplegen, Medeplegen, Uitlokking maupun medeplichtige. Emotional question dan spiritual question akan mempengaruhi kinerja dan implementasi penegakan hukum.

Mengutip konsep mental models yang dikemukakan oleh Brigjen. Pol. Dr. Dadang Hartanto, SH. S.IK, Msi bahwa kinerja dan implementasi penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai keberadaan mental model.

Mental models sangat mempengaruhi anggota organisasi dalam berinteraksi, bersikap dan berperilaku atau bertindak. Di sisi lain mengutip pendapat Brigjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho, SH.S.IK. M.Hum bahwa sisi kepribadian yang meliputi intelektual question, emotional question dan spiritual question teraktualisasi dalam bentuk  the second quality that leaders have in common dan the most respected and admired quality of superior people and leaders in every area of activity berupa nilai-nilai kerja yang berpegang teguh pada integritas.

Untuk itu, pada jabatan-jabatan tertentu termasuk di Polri harus mengutamakan emotional question dan spiritual question disamping intelektual question yang diikuti dengan audit emotional question dan spiritual question berbasis quality insurance sehingga di tingkat Polda seharusnya organisasi yang mengawaki psikologi harus setingkat Kepala Biro (Karo) dengan pangkat Kombes.  

Selanjutnya bagi pemerintah daerah tentunya komitmen untuk mencegah potensi-potensi praktek korupsi perlu teraktualisasi dalam bentuk kebijakan (policy) bukan hanya sebatas fakta integritas.

Hal ini terlihat belum optimalnya komitmen pemerintah dalam mencegah potensi korupsi. Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar telah membentuk Unit Saber Pungli di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun dalam implementasinya masih kurangnya perhatian pemerintah terutama di tingkat Kabupaten/Kota untuk mendukung tugas-tugas Saber Pungli dengan minimnya anggaran yang dialokasikan bagi UPP Saber Pungli Kabupaten/Kota.

Untuk itu diperlukan kebijakan pemerintah daerah bersama-sama dengan DPRD untuk merumuskan alokasi anggaran khusus bagi Saber Pungli bukan hanya mata anggaran yang terfokus pada infrastruktur pembangunan daerah. Peningkatan anggaran Saber Pungli tentunya efektif mendukung infra dan suprastruktur pembangunan daerah.

 *) penulis adalah Dosen pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan  pernah mengikuti seleksi calon pimpinan komisioner KPK RI dari unsur pakar hukum yang dinyatakan memenuhi syarat pada tingkat kompetensi kepakaran namun tidak terpilih menjadi pimpinan Komisioner KPK RI pada saat seleksi psikologi. 
 

Pewarta: Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum *)

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021