DPRD Kota Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi perda.

Penetapan itu ditandai dengan penandatanganan oleh Wali Kota Medan Bobby Nsution bersama Ketua DPRD Kota Medan Hasyim. 

Di hadapan anggota dewan yang hadir, Wali Kota menyebut persetujuan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, sehingga lebih berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca juga: Anggota DPRD komentari pencopotan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan

Mantu Presiden Joko Widodo ini juga mengatakan, penandatanganan peraturan daerah itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja, semakin profesional, efektif dan efisiensi.

"Kita juga berharap melalui perda ini menjadi daya tarik antara Rumah Potong Hewan dengan pihak-pihak yang ingin berinvestasi," ucap Bobby yang didampingi Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman. 

Baca juga: DPRD: Kinerja Wali Kota Medan belum bisa diukur dalam dua bulan

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021