Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan sudah menyiapkan berkas dakwaan kasus narkotika 50 kg sabu-sabu yang melibatkan enam orang tersangka untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Jumat (23/4), mengatakan berkas perkara tersebut merupakan pelimpahan tahap II dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejari Medan.

Ia menyebutkan, pelimpahan perkara itu dilakukan Kamis (22/4), sementara para tersangkanya masing-masing FF, SYD, DHU, AFS, dan HD.

Baca juga: Kejari Medan terima berkas korupsi mantan Bendahara BNNP Sumut

"Sedangkan satu tersangka lagi, yakni KR, saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan dalam kasus narkotika," ujarnya.

Sumanggar mengatakan, perkara ini berawal dari informasi bahwa adanya peredaran narkotika yang dikendalikan KR dari dalam Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

KR memerintahkan kelima orang tersangka lain untuk membawa dan mengantarkan sabu-sabu itu kepada para pemesan.

Baca juga: Kejari Tapsel dapat piagam penghargaan dari PTPN III

"Namun Tim Mabes Polri berhasil mengamankan kelima tersangka di kawasan Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Desember 2020," katanya.

Keenam tersangka melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Kelima tersangka itu saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Polrestabes Medan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021