Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan bersama Kasi Perdata dan TUN-nya Amardi P.Barus mendapat Piagam Penghargaan dari PTPN III Persero.

Penghargaan itu diserahkan langsung General Manager Distrik DSER 2 Sei Karang, Dhani Diansurya Hasibuan kepada dan dan diruang Kajari Tapsel, Ardian, Rabu (21/4). Bertepatan Hari Kartini Tahun 2021.

Dhani Diansurya hadir didampingi Chendra Kesuma (Manager Kebun Hapesong), Edy Lesmana (Kabid Umum DSER2) dan Afrizal Yusuf Rangkuti (Asisten Personalia Kebun).

Baca juga: Kejari Tapsel panen raya jagung binaan IAD

Dasar pemberian penghargaan, jelas Dhani, terkait partisipasi aktif Kejari Tapsel dalam pemberian bantuan hukum (Non Litigasi) untuk kegiatan penertiban lahan garapan garapan seluas lebih kurang 16,20 hektare (ha) tahap pertama yang telah diaksanakan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tapsel.

"Lahan garapan 16,20 ha (penertiban tahap pertama) di atas areal HGU PTPN III Afdeling I areal Kebun Hapesong sudah ditanami. Tahap penertiban II seluas lebih kurang 12 ha sedang bekerja (pembersihan) dan akan di tanami bibit karet," katanya.

Artinya, lahan yang sempat dikuasai atau di garap masyarakat bertahun-tahun lamanya sesuai HGU kini sudah kembali ke PTPN III (Persero). "Jadi penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejari Tapsel di bawah kepemimpinan Pak Ardian," ujarnya. 

 
Kasi Perdata dan TUN Kejari Tapsel Amardi P.Barus SH, MH (dua kiri) juga menerima penghargaan dari PTPN III Persero yang dalam kesempatan ini diserahkan oleh Manager Kebun Hapesong, Chendra Kesuma, DP, MM (dua kanan) di ruang kerja Kajari Tapael di Sipirok, Rabu (21/4) (ANTARA/Kodir)

Disinggung mengenai cara sehingga Kejaksaan Negeri dengan mudah mengajak masyarakat penggarap dengan rela dan iklhas mengembalikan lahan garapannya, Kajari Kepala Tapsel Ardian menjawab cara-cara pendekatan. 

"Tapsel kan di kenal bumi "dalihan natolu" yang kental dengan adat serta budaya. Karenanya dengan cara pendekatan para tokoh adat, pemerintahan dan lainnya sehingga pengembalian lahan di tas HGU PTPN III berjalan baik," kata Ardian. 

Luar biasanya lagi kata Ardian, ternyata lahan garapan yang dikembalikan ke PTPN III (Persero) berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi sejumlah masyarakat penggarap terdahulu. 

"Betapa tidak, soalnya banyak masyarakat di pekerjakan secara harian ketika kebun kembali diremajakan (dibenahi) oleh PTPN III dari proses awal. Ada juga menjadi karyawan dalam  program PKWT," terangnya. 

Menurut General Manager PTPN III (Persero)  Andhi Diansurya Hasibuan bahwa langka positif yang dilakoni Kejari Tapsel cara dalam mengembalikan lahan garapan daru masyarakat ini dinilai sebagai contoh ke daerah lain. 

"PTPN III Persero sudah menjadikan langkah Kejari Tapsel dalam mengembalikan lahan garapan terwujud baik seperti ini sebagai pilot project atau role model bagi daerah-daerah lain menghadapi hal serupa di manapun berada," tandas Dhani. 

Dalam kesempatan ini Pihak PTPN III Persero dan Kajari Tapsel berharap kepada Pemerintah Daerah kiranya dapat menjadi fasilitator untuk mengambil solusi bijak dan baik mengenai adanya sejumlah warga yang sudah bermukim di atas HGU tersebut.

"Selain perumahan warga juga audah ada rumah ibadah warga. Akan tetapi alangkah baiknya hal seperti ini dapat kita selesaikan jalan baiknya apakah dengan jalan relokasi atau dibebaskan dan mengikuti aturan," kata Dhani yang diamini Kajari Ardian.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021