Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan menyebut, Pemkot Medan melakukan tindakan tegas dalam menyelamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp250 juta per bulan.

"Dari 28 bangunan bermasalah yang ditindak ini, kita menyelamatkan sekitar Rp250 juta dari kebocoran PAD," terang Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Benny Iskandar di Medan, Senin.

Ia menerangkan, dana PAD diselamatkan tersebut berasal dari sanksi berupa membongkar bangunan bermasalah, dan menghentikan pembangunan pada 1 Maret hingga 9 April 2021.

Baca juga: Pemkot Medan antisipasi tawuran di bulan Ramadhan

Kepala Satpol Pamong Praja Kota Medan Sofyan, menambahkan, bahwa pihaknya bersiaga untuk melakukan pembongkaran kembali di wilayah setempat.

"Begitu menerima surat dari Dinas PKPPR, kami langsung turun melakukan pembongkaran. Jadi, kami tinggal menunggu koordinasi," jelas dia.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pekan lalu mengaku, Pemkot Medan tidak main-main dalam menertibkan bangunan bermasalah, terutama yang tidak sesuai peraturan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia mengajak seluruh komponen secara bersama ikut meningkatkan PAD, dan meminta camat serta kepala lingkungan segera mendata bangunan yang tidak sesuai izin.

"Tidak hanya dinas terkait bekerja meningkatkan PAD, tapi camat juga bisa menugaskan kepala lingkungan mendata bangunan atau rumah yang tidak sesuai dengan izinnya," kata Bobby.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021