Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi, kembali menyalurkan bantuan tahap dua untuk pelaku usaha mikro dan untuk tahun 2021 ini, kesempatan mendaftar dibatasi hanya sampai dengan 15 April 2021
Kepala Dinas Perdagangan Tebing Tinggi Gul Bahkri Siregar di Balai Kota, Rabu (14/4), mengatakan besaran bantuan yang diberikan tahun 2021 Rp1,2 juta berbeda dengan tahun sebelumnya Rp 2,4 juta.
"Yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima KUR, "ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi terima kunjungan Komandan Satlak Latsitardanus
Dikatakan Kadis Perdagangan, pengusulan bantuan akan disampaikan Dinas Perdagangan Tebing Tinggi kepada Pemerintah Pusat, setelah melalui seleksi administrasi
Sebagai lembaga penyaluran bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro adalah Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah
Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro.
Bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan sekaligus.kayanya
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021